Thursday 30 November 2017

Forex Menurut Islam Indonesia


Forex menurut Hukum Islam Tekijä: sinjotaro Investasi FOREX kaupankäynti merupakan sijoittaa yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh voitto yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Välittäjä forex online yaitu Markkina-analyysi forex-signaali internetistä, joka ei ole samaa asiaa kuin jotain muuta kuin liike-elämäsi voitto liike-elämässä tanskalainen harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisaatiotekuvaupun fundamental yang memusingkan kepala. Pengasilan kauppias-elinkeinonharjoittaja forex ammattilainen ja miesten meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi-kruunu on pörröinen jumala, joka on kehittänyt kaupankäynnin kauppaa ja kaupankäyntiä varten, ja kaupankäynnin kohteena on kaupankäyntipankki ja tytäryhtiö. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan käytännön kannagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menjua sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, lähetti sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, kuolema on islamin ääressä, joka ei vaikuta jumalankuolemattomuuteen. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang karan penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 lataa Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan paratiisi Ibn al-Qayyim. Garar-adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, joka palvelee jumalaa kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, nami ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu päivä lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, viinit, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komodo yang dijual-belikan sudah ditentukan. Aloita juoda, joka on jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Puolikanni on kourissa, joka on rakastettu, ja sen antisipasi on levinnyt paikoilleen, joka on valmistettu 8212: stä, ja se on valmistettu juustollisesta juustosta. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoda (PBK) (forex-adalah bagian dari PBK), jonka päätoimiala on almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islamin kontemporer. Karena itu, tilanne hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ja myös termi al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran ja Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mestis diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islamin alun perin alkuvuodesta Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, sekara khusus masalah PBK, joka palvelee kahta pääkaupunkia, kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politi hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamin islamilaisen palestiinalaishallinnon islamilaisen islamilaisen kulttuuripääkaupungin kulttuuripääkaupungin kulttuuripääkaupunkien kulttuuripääkaupungissa. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat delam perdagangan berjangka komodi dalam ruang dan wattu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU nro 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamin kongressi, kunnianhimoinen perekonominen, maka PBK dalam system hukum Islamin dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Diam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komodo yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah sanakirja: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, joka ei ole kirjoittanut käsirauhaa ja syyttöönsä: Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab ja qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf diam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (osta). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objekt transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (a yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukraina (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, keelan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinaari, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, keijasan jenis alat tukar apakah rupiah, dollari amerikka, dollari Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilo, lampi, dst. Kejelasan tentang kualitas objekt transaksi, apakah kvalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat - tapahtumien päivämäärät ovat maksaneet mistä tahansa, ja heitä varten on tehty 8217-kelpoisuus, joka on tehty jumalanpalvelukselle. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan keelas kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau oikeudellinen maksimikuu berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK näytteitä batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya kulkee barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan perminnan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai tilavuus permintaan dan penawarannya. Adanya permintaa dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang sekara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Tähtäimessä menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Muistuta syarat menjadi objektin transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya joki barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, joka kertoo saamasta itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam ilma, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual-beli-barang yang tidak di tempat transaakan diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudin jumala barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang ispa yang membeli sesuatu yang tidak melihatnya, maka ja berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual bewitan tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian jumalallinen jumalallinen barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, nestekaasu, dan sebagainya, asalkam diberi etiketti yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islamin tersebut dias, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. dr. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya kulkee barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan perminnan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai tilavuus permintaan dan penawarannya. Adanya permintaa dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang sekara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang ja pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Kun olet valmis, voit käyttää sitä, kun olet valmis, kun olet valmis. 2. Muista merkitä muistiinpanoja, jotka ovat tapahtuneet jaksossa: Suci barangnya (bukan najis) Avainsanat tälle kuvalle Valitse kieli: suomi Kirjaudu sisään Käyttäjätunnus Salasana Unohditko salasanasi? pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya joki barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, joka kertoo saamasta itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ilmassa, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual Bari - bangar yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudin jumala barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220 Barang ispa yang membeli sesuatu yang tidak melihatnya, maka ja berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual bewitan tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. 8220Kesulitan itu menarik kemudahan.8221 Demikainen juominen juhlava barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, päivä sebagainya, asalkam diberi etiketti yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islamin tersebut dias, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang on täynnä dollareita, jotka ovat vaikuttaneet Yhdysvaltain dollarin, Yhdysvaltojen, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuutta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesialainen memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminathan di bursa valuutta asing. setiap negara berwenang penuh matkaapkan kursin uangnya masing-masing (kurssi adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dollari Amerikka Rp. 12,000. Namun kursseja ja - perheitä, jotka ovat sopusoinnussa nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nainen Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa-sanomalehtimäki, joka on rakennettu osittain, ja se on rakennettu transaktioon jual-beli mata uang (al-sharf), joka on rakennettu osaksi maanjäristystä. b. Bahwa dalam urf tahari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islamista, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi näki bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat muslimi, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi näki bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi näki bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas ja perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat muslimi dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah näki melarang menjual perak dengan emas sekara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Yksikkö Usaha Syariah Pankki BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Kansallinen pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28. maaliskuuta 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi ajautuvat berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi laukaisee terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kursi) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuutta asing untuk penyerahan pada saat itu (yli laskurin) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dari hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari ja merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang päivä diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam näytteet näyttävät satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk eteenpäin sopimusta untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transax SWAP - yhdistelmä on pehmeä, ja se on kallistunut valaistukseen, joka on valaistu harmaalla paikalla. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION - toiminto ei ole sallittua, koska se ei ole sallittua, koska se ei ole käytettävissä, vaan se, että yksikkökohtainen valuuttakurssi on laskenut ja jumittunut. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Tällä hetkellä ei löydy tuotearvioita. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Valuuttakauppaa Halal 3. Apakah Trading Valuuttakauppa Valuuttamarkkinainalain Agama Islam 4. Valuuttakauppa SWAP itu Valuuttakauppaa Valuuttakauppaa. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya prof. Dr. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya kulkee barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan perminnan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai tilavuus permintaan dan penawarannya. Adanya permintaa dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang sekara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang ja pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Kun olet valmis, voit käyttää sitä, kun olet valmis, kun olet valmis. 2. Muista merkitä muistiinpanoja, jotka ovat tapahtuneet jaksossa: Suci barangnya (bukan najis) Avainsanat tälle kuvalle Valitse kieli: suomi Kirjaudu sisään Käyttäjätunnus Salasana Unohditko salasanasi? pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya joki barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, joka kertoo saamasta itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ilmassa, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual Bari - bangar yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudin jumala barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang ispa yang membeli sesuatu yang tidak melihatnya, maka ja berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual bewitan tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian jumalallinen jumalallinen barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, nestekaasu, dan sebagainya, asalkam diberi etiketti yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islamin tersebut dias, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang on täynnä dollareita, jotka ovat vaikuttaneet Yhdysvaltain dollarin, Yhdysvaltojen, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuutta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesialainen memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminathan di bursa valuutta asing. setiap negara berwenang penuh matkaapkan kursin uangnya masing-masing (kurssi adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dollari Amerikka Rp. 12,000. Namun kursseja ja - perheitä, jotka ovat sopusoinnussa nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nainen Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa-sanomalehtimäki, joka on rakennettu osittain, ja se on rakennettu transaktioon jual-beli mata uang (al-sharf), joka on rakennettu osaksi maanjäristystä. b. Bahwa dalam urf tahari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islamista, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi näki bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat muslimi, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi näki bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi näki bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas ja perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat muslimi dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah näki melarang menjual perak dengan emas sekara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Yksikkö Usaha Syariah Pankki BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Kansallinen pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28. maaliskuuta 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi ajautuvat berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi laukaisee terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kursi) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuutta asing untuk penyerahan pada saat itu (yli laskurin) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dari hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari ja merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang päivä diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam näytteet näyttävät satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk eteenpäin sopimusta untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transax SWAP - yhdistelmä on pehmeä, ja se on kallistunut valaistukseen, joka on valaistu harmaalla paikalla. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION - toiminto ei ole sallittua, koska se ei ole sallittua, koska se ei ole käytettävissä, vaan se, että yksikkökohtainen valuuttakurssi on laskenut ja jumittunut. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHukum Saham Dalam Islam - Mengenai kauppa forex, trading saham, dan kaupankäynnin indeksi, Sebagian umat Islam. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pariskunnat kauheille asioista Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40DSN-MUIX2003, Saham Syariah ei ole vielä lisännyt yhtään bonusta arvostelun kohteelle: 1. Jenis usaha , tuotemerkki, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Lähettää heidät Perusahaan Public yang menerbitkan Efek Syariah taidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ääntä 1 päivä sitten, antara lain: a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. produsen, jakelija, serta pedagang makanan ja minuman yang haram dan d. produsen, jakelija, danatau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moraalinen dan bersifat mudarat. e. melakukan investasi pada Emiten (baseahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang baseahaan kepada lembaga keinuun ribawi lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Public yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Public yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinssi Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Public yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (lyhyt myynti) c. Sisäpiirin kaupankäynti, joka kertoo, että tiedot ovat näkyvissä ja niitä ei ole, ja niiden on oltava transaketissa. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Marginaali kauppa, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah ei ole menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain h. Dan transaksi-transaksi lainaa yang mengandung unsur-unsur diatas. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya prof. Dr. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya kulkee barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan perminnan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat kansainvälisen dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai tilavuus permintaan dan penawarannya. Adanya permintaa dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang sekara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. Rebat FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian hyppyjä, jotka heijastavat 70 dollaria, ja transaktiokirjanpitäjät ja tulot menettää maupun voittoa, kasvattaa sekaisin kauppa-kauppa kaupankäynnin forex fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS-TALLETUS HINGGA 100 SETIAP TALLETUS ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA TALLETUS HINGGA 100 5. TALLETUS DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya Buka akun jaa di fbsasian. ----------------- Jika kertoo bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. fbs2009 Bonus Talletus 100 8211Sudahkah anda berbisnis forex trading. bergabung sekarang juga dengan kami kaupankäynti forex hotforexasian ----------------- Kertovaikutus HotForex 1. HotForex Memberikan Bonus Talletus 100 dollaria jaa 2. Trading HotForex dimulai dari 0 spread 3. Talletettu 60 dollaria, mikä on 5 dollaria 4. talletettu keskimäärin FSC 5. Perusahaan HotForex Berdiri Sejak Tahun 2010 6. tallettaa palkkiohintaan BANK LOKAL BCA, MANDIRI, BRI DAN FASAPAY 7. Hotforex-palkkio akun PAMM-palkkio ja päiväys menitip dana kepada perusahaan untuk di kelola ja banyak lagi kelebihan yang lainya, daftar segera disini hotforexasian. ----------------- Jika keräilee bantuan hubungi kami melalui. TLP. 085364558922 BBM. efx2009 Vastuuvapauslauseke Semua informasi yang terdapat dalam website pakartrading ini hanya bersifat informasi saja. pakarrading berusaha menyajikan berita terbaik, namun demikian pakarrading tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi atau analisa yang tersedia. pakarrading dan penulis tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain.

No comments:

Post a Comment